Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Pengawas Koperasi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Pengawas Koperasi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pengawas
Koperasi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai
berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat
dan Instansi Daerah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi
Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit
bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan
Instansi Daerah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas
Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(6) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;
- Pengawas Koperasi yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara
fungsional bertanggungjawab di bidang pengawasan
koperasi setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(10) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(11) Penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi,
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
