Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh Pengawas Koperasi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Pengawas Koperasi harus melampirkan, antara lain dengan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai
ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi,
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas pengawasan koperasi, dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah
pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi
diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d dan Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pengawasan koperasi kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi
Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi pengawasan
koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Daerah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Instansi Daerah.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan
Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
