Pasal 26
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka
Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi
untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli
Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Pengawas Koperasi Ahli Madya di
lingkungan Instansi Daerah; dan
- Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli
Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di
lingkungan Instansi Daerah.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian dalam menetapkan Angka Kredit bagi
Pengawas Koperasi Ahli Utama Instansi Pusat dan
Instansi Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka
Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama sampai
dengan Pengawas Koperasi Ahli Madya di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya
di lingkungan Instansi Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka
Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Instansi Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam angka 1.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Pengawas Koperasi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit.
(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
(11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua Tim Teknis
