PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Pengawas Koperasi adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.
