PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas
Koperasi Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi Ahli
Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
