Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Pengawas Koperasi yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pengawas Koperasi yang akan dilantik diundang secara
tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas
Koperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku
juga bagi Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
