PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Pengawas Koperasi disusun awal tahun yang
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung.
- SKP Pengawas Koperasi disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari
penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat
kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-
masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
