Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi, ditetapkan oleh pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
