Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang perkoperasian
berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1/D-4;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar
dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan
pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi,
ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi, harus selesai ditetapkan paling
lambat 25 Oktober 2020.
Bagian Keenam
Pengangkatan Melalui Promosi
