Pasal 15
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum atau
kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh
instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki pengalaman di bidang pengawasan
koperasi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman kerja di bidang pengawas koperasi terdiri
atas unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka
Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kelima
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
