PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan.
