PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan tidak mendapatkan
tunjangan tugas belajar, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.
