PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja pegawai berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya lebih ringan atau lebih berat, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagai berikut: a. dipotong sesuai jenis hukuman disiplin yang pertama; dan b. dipotong kembali sesuai jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
