Pasal 16
BAB 5 — KEWENANGAN DAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN; b. mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional BKN;
d. MENETAPKAN waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; dan e. memberikan rekomendasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN.
