PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR,...
Pasal 15
BAB 5 — KEWENANGAN DAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN
(1) BKN memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan b. Kepala Kantor Regional BKN. (3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh pejabat fungsional yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN.
