Pasal 17
BAB 5 — KEWENANGAN DAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; b. melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c. mengolah dan menyusun peringkat Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; d. melaporkan hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN; e. melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; f. melakukan pembimbingan terhadap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah; dan g. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
