Pasal 9
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
(2) Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang
diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama
dengan pangkat yang dimilikinya.
(3) Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang
diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki
PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(4) Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui
perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi
Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat
6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang
dipersyaratkan.
(5) Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui
perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional
Ahli Utama dilakukan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
mengajukan usulan yang dilengkapi dengan
dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi
kepada Instansi Pembina;
- Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
terhadap pengusulan yang diajukan;
Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka
Kredit dan rekomendasi; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional.
(6) Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan Angka Kredit dari pengalaman
ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama
melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi
disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan
pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional
ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas
usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai:
- sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji
Kompetensi dari Instansi Pembina;
rekomendasi dari Instansi Pembina;
asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam pangkat terakhir;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)
tahun terakhir;
- surat pernyataan masih menduduki jabatan
pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi
usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan
tinggi; dan
- asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang
diwajibkan untuk masing-masing Jabatan
Fungsional ahli utama.
(8) Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (6) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
