Pasal 8
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3
(tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional.
(2) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang
satu tingkat di atas.
(3) Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan
pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat.
(5) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat
dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Perpindahan dari Jabatan Lain
