PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 7
(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebesar
0 (nol).
(2) Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama
melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit.
(3) Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan
melaksanakan tugas.
