PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 6
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan
merupakan pengangkatan dari calon PNS.
(2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama
1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang
bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan
Fungsionalnya.
