PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 5
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori
keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/inpassing; dan
promosi.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori
keahlian dan kategori keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Paragraf 2
Pengangkatan Pertama
