PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 4
(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan
Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pembina.
(2) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan
setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional.
(3) Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan
Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing
dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan
Fungsional baru.
(4) Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Paragraf 1
Umum
