PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 3
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan
pendekatan, sebagai berikut:
objek kerja;
hasil kerja;
peralatan kerja; atau
tugas pertugas.
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara
nasional.
(3) Peta kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
