PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 2
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta
disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional.
