Pasal 10
(1) Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan
Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan.
(2) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.
(3) Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan
Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional
lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
(5) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan
melalui Uji Kompetensi.
(6) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(7) Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
(8) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli
utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan
Jabatan Fungsional ahli utama.
(9) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli
utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan
setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji
Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi
Pembina.
(10) Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional
ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama
lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- usulan diterima oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dan tembusannya diterima
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat
pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan
Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam
puluh tiga) tahun; dan
- pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara diterima oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(11) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan
pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam
Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan
dokumen sebagai berikut:
- sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji
Kompetensi dari Instansi Pembina;
rekomendasi dari Instansi Pembina;
asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir
yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam pangkat terakhir;
- salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)
tahun terakhir; dan
- asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang
diwajibkan untuk masing-masing Jabatan
Fungsional ahli utama.
(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional
ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional ahli utama oleh Presiden.
(13) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
ditembuskan kepada Instansi Pembina.
