PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 46
(1) Pejabat Fungsional yang ditugaskan secara penuh di luar
Jabatan Fungsionalnya dan di luar Instansi Pemerintah
diberhentikan dari jabatannya.
(2) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud ayat (1) meliputi penugasan pada:
proyek pemerintah;
organisasi profesi;
organisasi internasional; dan
badan atau instansi lain,
yang ditentukan pemerintah.
(3) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional sebelumnya atau melalui
perpindahan dari jabatan lain.
