Pasal 47
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penilaian
dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang masih
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bersama
Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai
Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, Peraturan Badan
Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai ketentuan
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai
Jabatan Fungsional, Peraturan Badan Kepegawaian Negara
yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan
fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang
mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan
Fungsional, tetap dilaksanakan sampai dengan periode
kenaikan pangkat bulan Oktober Tahun 2022.
