Pasal 45
(1) Tugas Instansi Pembina meliputi:
penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional;
penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional;
- penyusunan standar kualitas hasil kerja dan
pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat
Fungsional;
- penyusunan pedoman penulisan Karya Tulis/Karya
Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan
Fungsional;
- penyusunan kurikulum pelatihan Jabatan
Fungsional;
penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional;
pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional
pada lembaga pelatihan;
- penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional;
- penganalisisan kebutuhan pelatihan fungsional di
bidang tugas Jabatan Fungsional;
- melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional;
- pengembangan system informasi Jabatan
Fungsional;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan
Fungsional;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik
profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan
mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Lembaga Administrasi Negara;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan
Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah
yang menggunakan Jabatan Fungsional tersebut;
- melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
dalam rangka pembinaan karier Pejabat Fungsional;
dan
- penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi
jabatan.
(2) Penyusunan pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan
menggunakan pendekatan, sebagai berikut:
objek kerja;
hasil kerja;
peralatan kerja; atau
tugas pertugas
(3) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup
kompetensi manajerial, sosial kultural, dan kompetensi
teknis berdasarkan kamus kompetensi teknis Jabatan
Fungsional untuk mengukur kompetensi Jabatan
Fungsional secara akurat.
(4) Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c paling kurang mencakup ketentuan, mekanisme,
dan tata cara kerja yang digunakan sebagai panduan dan
pedoman Jabatan Fungsional.
(5) Penyusunan standar kualitas hasil kerja dan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan
sebagai standar penilaian kualitas hasil kerja untuk
setiap butir kegiatan Jabatan Fungsional.
(6) Penyusunan pedoman penulisan Karya Tulis/Karya
Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
digunakan sebagai acuan penyusunan dan standar
penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah kegiatan
pengembangan profesi yang dihasilkan oleh Jabatan
Fungsional.
(7) Penyusunan kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebagai
bahan penyusunan materi pengembangan kompetensi
Jabatan Fungsional.
(8) Penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebagai
upaya dalam mengembangkan kompetensi Jabatan
Fungsional.
(9) Pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional pada
lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h diselenggarakan pada Instansi Pemerintah yang
memiliki lembaga pelatihan agar pelaksanaannya sesuai
dengan tujuan, target, waktu, dan hasil yang diharapkan.
(10) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
dilaksanakan berdasarkan usulan Instansi Pemerintah
untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional.
(11) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j bertujuan untuk memenuhi kubutuhan
pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional.
(12) Pelaksanaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k bertujuan agar Instansi
Pemerintah dan Pejabat Fungsional memahami
ketentuan, mekanisme, dan tata cara kerja Jabatan
Fungsional.
(13) Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l
dilaksanakan dalam upaya membangun database
Jabatan Fungsional.
(14) Memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan
melalui asistensi dalam rangka mengupayakan
pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan
ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n
bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab berdasarkan
etika profesi dengan membangun standar profesionalisme
tinggi sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional dalam
mencapai kinerja tinggi dengan orientasi pada
kepentingan anggota organisasi dan publik.
(16) Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik
profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, minimal
mengatur mengenai prinsip etika, aturan perilaku,
hubungan sesama Jabatan Fungsional, hubungan
Jabatan Fungsional dengan instansi, hubungan Jabatan
Fungsional dengan Jabatan Fungsional lainnya,
hubungan Jabatan Fungsional dengan Instansi Pembina,
pelanggaran kode etik Jabatan Fungsional, dan majelis
kode etik Jabatan Fungsional.
(17) Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan
mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga
Administrasi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf p dilaksanakan untuk menyelenggarakan
pelatihan Jabatan Fungsional.
(18) Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan
Fungsional di Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf q dalam rangka pembinaan
Jabatan Fungsional.
(19) Melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r dalam
rangka menyelesaikan permasalahan dan pembinaan
karier Pejabat Fungsional.
(20) Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s
untuk penetapan kelas Jabatan Fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
