Pasal 42
(1) Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi dan jabatan administrasi; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan
Pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran
diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi
Pembina.
(4) Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(5) Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu cuti yang diberikan
kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang
penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
(6) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu tugas
kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti
pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri,
dengan meninggalkan tugas.
(7) Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi
dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e yaitu melaksanakan tugas sebagai:
jabatan pimpinan tinggi;
jabatan administrator;
jabatan pengawas; atau
jabatan pelaksana.
(8) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan
dalam hal:
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional.
(9) Terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang
Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(10) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional ditetapkan
dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian
