Pasal 43
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional diusulkan oleh:
- Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden bagi
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang
ahli utama; atau
- Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Presiden menetapkan keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari
Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan keputusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat
jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian untuk menetapkan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli
madya.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali
