PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 40
(1) Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(3) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang Jabatan
Fungsional dibuat sesuai dengan contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau
Kenaikan Jabatan
