Pasal 39
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat
dipertimbangkan apabila:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama,
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e ditetapkan oleh Presiden.
(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli
madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas nama Presiden.
(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli
pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke
dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak
tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu)
kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan
kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
(6) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berdasarkan Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang
jabatan yang didudukinya.
(7) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) belum dapat diangkat dalam jabatan yang
lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka Kredit
pemeliharaan.
(8) Penghitungan Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diperoleh 80% (delapan puluh
persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan
jabatan yang didudukinya.
(9) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (5) telah menduduki jenjang Jabatan
Fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang
ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol).
(10) Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
(11) Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(12) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
angka 9 huruf a yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9
huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(14) Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf
c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
