Pasal 38
(1) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang
jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan
Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi
yang disyaratkan sebagai berikut:
- 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat
Fungsional penyelia;
- 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pejabat Fungsional ahli madya; dan
- 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Pejabat Fungsional ahli utama.
(2) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan
sebelumnya.
(3) Angka Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka
Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,
sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
