Pasal 37
(1) Kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari jenjang ahli madya untuk menjadi
jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
(3) Kenaikan jabatan dari jenjang pemula sampai dengan
menjadi jenjang penyelia dan jenjang ahli pertama
sampai dengan menjadi jenjang ahli madya ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat memberikan kuasa terhadap
kenaikan jabatan selain jenjang ahli madya.
(5) Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(6) Kelebihan Angka Kredit yang tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh kasus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Pejabat Fungsional yang memperoleh kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya
sebesar 0 (nol).
(8) Kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan
dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
