PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 36
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(8) terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS
maupun bukan berstatus PNS yang mempunyai
kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional
terkait.
(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
