Pasal 35
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
(2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim
Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti
anggota.
(5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional maka anggota
Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja.
(6) Penetapan kompetensi dan pelaksanaan penilaian Tim
Penilai ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai.
(8) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan Instansi
Pembina, Tim Penilai dapat membentuk tim teknis.
