PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 34
(1) Instansi Pemerintah membentuk Tim Penilai setelah
mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(2) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
- terdapat Pejabat Fungsional yang akan dinilai; dan
- jumlah Pejabat Fungsional yang akan dinilai paling
sedikit 5 (lima) orang dengan memperhatikan
jenjang jabatan dan kepangkatan.
(3) Rekomendasi pembentukan Tim Penilai dari Instansi
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan usulan pembentukan Tim Penilai beserta
susunan Tim Penilai dan jumlah Pejabat Fungsional yang
disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
(4) Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap Tim
Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum
dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai.
