Pasal 31
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan
untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit
diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit
untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang
bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
pimpinan instansi pengusul;
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/unit kerja yang membidangi
kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
