Pasal 30
(1) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan
oleh Tim Penilai.
(2) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima
puluh persen) dari target Angka Kredit minimal
setiap tahun.
(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai
dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai
bahan pertimbangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan
konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan
Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
(5) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima
puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Penetapan Angka Kredit
