Pasal 29
(1) Hasil penilaian kinerja sebagai bahan usulan Penetapan
Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pejabat
Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian
usulan Penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan surat penyampaian usulan
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan
Angka Kredit.
(4) Pengusulan bahan Penetapan Angka Kredit diajukan oleh
pimpinan unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan
Fungsional kepada unit yang membidangi Jabatan
Fungsional atau kepegawaian untuk selanjutnya
disampaikan kepada Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit
