Pasal 28
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan keahlian
setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal.
(2) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang
Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi, Pejabat
Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit
pemeliharaan.
(3) Pejabat Fungsional yang menduduki pangkat tertinggi
pada Jabatan Fungsionalnya, wajib mengumpulkan
Angka Kredit pemeliharaan.
(4) Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai
contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
