PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 27
Tugas Jabatan, mencakup:
- tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan
kegiatan penunjang; dan
- tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja
dengan karakteristik sebagai berikut:
- disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat
penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
ditetapkan dalam keputusan;
diluar tugas pokok jabatan;
sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang
bersangkutan; dan/atau
- terkait langsung dengan tugas atau output
organisasi.
Bagian Kedua
Angka Kredit Minimal dan Pemeliharaan
