Pasal 26
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib
dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut
agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan.
(4) Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama
diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan
tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus
dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia
60 (enam puluh) tahun.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pemerintah.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk
pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungannya untuk mengambil
sumpah/janji jabatan.
(7) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
