PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 32
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi yang membidangi
Jabatan Fungsional atau kepegawaian.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
rendah sebagai berikut:
- pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi
Pembina bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli
utama; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansinya
bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama
sampai dengan ahli madya dan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan.
(3) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan
oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
