Pasal 20
(1) Dalam rangka Uji Kompetensi Instansi Pembina
membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi.
(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi, dan/atau Jabatan Fungsional yang
pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat
di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji
Kompetensi; dan
- memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta
keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota
tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan
jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/
pangkat peserta Uji Kompetensi.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persyaratan
memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan
Fungsional terkait.
