Pasal 19
(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sebagai berikut:
persiapan;
penyelenggaraan; dan
evaluasi.
(2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
pembentukan tim Uji Kompetensi; dan
penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
- pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi
Pemerintah;
seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi;
pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
penilaian, penetapan kelulusan, serta pelaporan
hasil Uji Kompetensi.
(4) Tahapan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan
evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Paragraf 2
Persiapan Uji Kompetensi
