PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 18
(1) Pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional.
(2) Pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang
dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji
Kompetensi.
(3) Uji Kompetensi dilaksanakan bagi:
- Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui
perpindahan dari jabatan lain;
- Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui
promosi; atau
- Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
(4) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional
yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat
Fungsional melalui pengangkatan pertama.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Paragraf 1
Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi
