PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 21
(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional.
(2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode:
tes tertulis;
wawancara;
tes berbasis komputer;
portofolio; dan/atau
metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf 3
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
