PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 15
Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan
Fungsional yaitu:
- Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama
atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan
Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli
pertama sampai dengan jenjang ahli madya.
