PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 16
(1) Usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf a dilakukan oleh:
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi
PNS Instansi Pusat;
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
provinsi bagi PNS Instansi Daerah provinsi; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
kabupaten/kota bagi PNS Instansi Daerah
kabupaten/kota.
(2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Presiden dengan tembusan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
